Menkeu Terbitkan Tiga Juklak FTZ
Kamis, 12 Maret 2009 – 20:08 WIB
Sedangkan PMK Nomor 46/PMK.04/2009 adalah tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.
Baca Juga:
Adapun PMK Nomor 47 /PMK.04/2009 adalah tentang Tata Cara Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.
Lebih rinci, hal-hal yang diatur dalam PMK Nomor 45/PMK.03/2009 antara lain adalah tentang barang kena pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean, yang dinyatakan terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Di pasal 2 disebutkan, barang mewah yang keluar dari wilayah FTZ maka dianggap terutang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Saat terutang pajak adalah saat barang kena pajak dikeluarkan dari kawasan bebas. Sedangkan dasar pengenaan pajak atas PPN dan PPnBM yang terutang adalah harga jual serta harga pasar wajar dalam hal penyerahan antar cabang.
JAKARTA – Tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Free trade zone di
BERITA TERKAIT
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK
- Gaet Generasi Muda di Sektor Pertanian, SGN Bentuk Inkubator Agripreneur Tebu
- Pengin Tahu Asal Bright Gas yang Kalian Beli? Yuk, Scan Barcodenya
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan