Menkeu Terbitkan Tiga Juklak FTZ

Menkeu Terbitkan Tiga Juklak FTZ
Menkeu Terbitkan Tiga Juklak FTZ
Meski demikian di PMK 45 juga mengatur tentang fasilitas PPN/PPNBM. Pada pasal 6 disebutkan, pemasukan barang kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean ataupun dari tempat penibunan berikat ke kawasan bebas melalui pelabuhan atau bandara yang ditunjuk, tidak dipungut PPN ataupun PPNBM

Selanjutnya di pasal 8 ditegaskan, PPN/PPNBM tidak dikenakan bila barang kena pajak berwujud tersebut benar-benar telah masuk kawasan bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan endorsement (pernyataan mengetahui dari pejabat Ditjen Pajak atas pemasukan barang kena pajak dari daerah pabean ke kawasan bebas).

Dengan berlakunya PMK 45 nanti, sebagaimana diatur Pasal 9 maka faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukan di kawasan bebas tidak dapat lagi diterbitkan.

Untuk proses selanjutnya, Dirjen Pajak akan melakukan pencabutan atas pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Bebas yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum berlakunya PMK 45. Pencabutan itu akan diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak.

PMK Nomor 45 ini sekaligus juga mencabut berlakunya empat aturan baik dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan (KMK) ataupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sebelumnya sudah dikleluarkan Menkeu. Empat  aturan itu yakni satu,  Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 583/KMK.03/2003 tentang pelaksanaan Perlakukan PPN dan PPNBM di kawasasan berikat Batam.

JAKARTA – Tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Free trade zone di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News