Menkeu Terbitkan Tiga Juklak FTZ
Kamis, 12 Maret 2009 – 20:08 WIB
Dua, KMK nomor 393/KMK.03/2004 tentang perlakuan PPN dan PPNBM di kawasan berikat (bonded zone) Daerah Industri Pulau Batam. Tiga, PMK Nomor 16/KMK.03/2005 tentang perlakuan PPN dan PPNBM di kawasan berikat (bonded zone) Daerah Industri Pulau Batam. Tiga, PMK Nomor.
Terakhir, PMK Nomor 61 /PMK.03/2005 tentang tentang perlakuan perpajakan dan kepabeanan dalam rangka proyek pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 02/PMK.011/2009.
Sedangkan PMK Nomor 46, secara tekhnis mengatur tentang juklak bagi aparat Bea dan Cukai di kawasan FTZ. PMK ini secara rinci mengatur tentang pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) sebagai dokumen yang digunakan dalam rangka memasukkan barang ke kawasan bebas atau pengeluaran barang dari kawasan bebas.
JAKARTA – Tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Free trade zone di
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal III/2024
- Indofood Berbagi Inspirasi Bisnis dan Kreasi Kuliner di SIAL Interfood 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
- BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak