Menkeu Terbitkan Tiga Juklak FTZ

Menkeu Terbitkan Tiga Juklak FTZ
Menkeu Terbitkan Tiga Juklak FTZ

Dua, KMK nomor 393/KMK.03/2004 tentang perlakuan PPN dan PPNBM di kawasan berikat (bonded zone) Daerah Industri Pulau Batam. Tiga, PMK Nomor 16/KMK.03/2005 tentang perlakuan PPN dan PPNBM di kawasan berikat (bonded zone) Daerah Industri Pulau Batam. Tiga, PMK Nomor.

Terakhir, PMK Nomor 61 /PMK.03/2005 tentang tentang perlakuan perpajakan dan kepabeanan dalam rangka proyek pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 02/PMK.011/2009.

Sedangkan PMK Nomor 46, secara tekhnis mengatur tentang juklak bagi aparat Bea dan Cukai di kawasan FTZ. PMK ini secara rinci mengatur tentang pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) sebagai dokumen yang digunakan dalam rangka memasukkan barang ke kawasan bebas atau pengeluaran barang dari kawasan bebas.

JAKARTA – Tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Free trade zone di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News