Menkeu Tolak Bebaskan Pajak Eksplorasi Migas
Habis Rp 2,4 Triliun, Statoil Angkat Tangan
Sabtu, 26 Januari 2013 – 07:07 WIB
Pajak eksplorasi sudah bertahun-tahun menjadi isu panas di kalangan pengusaha sektor migas. Sebagai gambaran, seluruh biaya eksplorasi migas harus ditanggung oleh perusahaan migas. Jika eksplorasi tersebut berhasil menemukan cadangan migas dan diproduksi, barulah biayanya diganti negara melalui skema cost recovery.
Sayangnya, tidak semua kegiatan eksplorasi berhasil menemukan migas. Tidak jarang perusahaan migas sudah menghabiskan dana ratusan juta USD atau triliunan rupiah namun tidak mendapatkan hasil.
Akibatnya, seluruh biaya tersebut masuk sebagai kerugian bagi perusahaan. Sehingga, proyek eksplorasi pencarian sumber cadangan migas baru di Indonesia menjadi tersendat.
Untuk itu, guna meringankan beban, perusahaan migas menuntut pembebasan pajak eksplorasi dan mengusulkan agar pajak tersebut dibayar jika eksplorasi berhasil menemukan cadangan migas dan diproduksi.
JAKARTA - Upaya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menggenjot kinerja sektor minyak dan gas (migas) melalui insentif fiskal
BERITA TERKAIT
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- BRI Buka Rangkaian UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025
- Menko Airlangga Hartarto Tegaskan Komitmen Pemerintah Mendorong UMKM Naik Kelas
- APPRIR Desak Pemerintah Ubah Aturan Tata Niaga Rotan, Revisi Permendag 35/2011
- Libur Panjang, DAMRI Jual 48.309 Tiket AKAP
- Pangsa Pasar Perawatan Kulit Pria Meningkat, Barsten Luncurkan Produk Baru