Menkeu Tolak Bebaskan Pajak Eksplorasi Migas
Habis Rp 2,4 Triliun, Statoil Angkat Tangan
Sabtu, 26 Januari 2013 – 07:07 WIB

Menkeu Tolak Bebaskan Pajak Eksplorasi Migas
Pajak eksplorasi sudah bertahun-tahun menjadi isu panas di kalangan pengusaha sektor migas. Sebagai gambaran, seluruh biaya eksplorasi migas harus ditanggung oleh perusahaan migas. Jika eksplorasi tersebut berhasil menemukan cadangan migas dan diproduksi, barulah biayanya diganti negara melalui skema cost recovery.
Sayangnya, tidak semua kegiatan eksplorasi berhasil menemukan migas. Tidak jarang perusahaan migas sudah menghabiskan dana ratusan juta USD atau triliunan rupiah namun tidak mendapatkan hasil.
Akibatnya, seluruh biaya tersebut masuk sebagai kerugian bagi perusahaan. Sehingga, proyek eksplorasi pencarian sumber cadangan migas baru di Indonesia menjadi tersendat.
Untuk itu, guna meringankan beban, perusahaan migas menuntut pembebasan pajak eksplorasi dan mengusulkan agar pajak tersebut dibayar jika eksplorasi berhasil menemukan cadangan migas dan diproduksi.
JAKARTA - Upaya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menggenjot kinerja sektor minyak dan gas (migas) melalui insentif fiskal
BERITA TERKAIT
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- SAFF & Co. Hadirkan MORFOSIA, Perpaduan Seni Instalasi dan Aroma di Central Park
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Sebesar Rp1,7 Triliun