Menkeu Tolak Gaji ke-13 bagi Hakim Tipikor
Kamis, 20 Agustus 2009 – 21:05 WIB
JAKARTA - Jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menerima gaji ke-13 pada bulan Juni silam, tidak demikian halnya dengan para hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, Departemen Keuangan (Depkeu) menahan pembayaran gaji ke-13 untuk hakim Pengadilan Tipikor lantaran tidak masuk dalam kategori penerima. Karenanya Rum Nessa meminta agar persoalan itu tidak dibalik seolah-olah MA yang menahan gaji ke-13 untuk hakim Pengadilan Tipikor. "Jangan membalik seolah MA yang tidak memberi, karena ini (kewenangan) Depkeu," tandasnya.
Aturan tentang penerima gaji ke-13 itu telah diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 Dalam Tahun Anggaran 2009 kepada PNS, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun. Sekjen Mahkaham Agung (MA), Rum Nessa menyatakan, pihaknya telah menanyakan masalah belum cairnya gaji ke-13 untuk hakim pengadilan Tipikor itu ke Departemen Keuangan.
Baca Juga:
"Kita sudah menanyakan hal itu ke Depkeu, tapi tetap tidak dapat karena dalam PP yang mengatur gaji ke-13 tidak termasuk hakim ad hoc pengadilan," ujar Rum Nessa saat dihubungi wartawan, Kamis (20/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menerima gaji ke-13 pada bulan Juni silam, tidak demikian halnya dengan para hakim di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca di Jakarta pada Jumat Sore, Siapkan Payung, Diperkirakan Akan Turun Hujan
- LRT Jabodebek Perpanjang Jam Operasional saat Malam Tahun Baru, Berikut Jadwalnya
- Malam Tahun Baru, KAI Perpanjang Waktu Layanan LRT Jabodebek
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Uskup Agung Jakarta Bela Sekjen PDIP? Begini Warganet Menyikapinya
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi