Menkeu Tolak Gaji ke-13 bagi Hakim Tipikor
Kamis, 20 Agustus 2009 – 21:05 WIB

Menkeu Tolak Gaji ke-13 bagi Hakim Tipikor
JAKARTA - Jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menerima gaji ke-13 pada bulan Juni silam, tidak demikian halnya dengan para hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, Departemen Keuangan (Depkeu) menahan pembayaran gaji ke-13 untuk hakim Pengadilan Tipikor lantaran tidak masuk dalam kategori penerima. Karenanya Rum Nessa meminta agar persoalan itu tidak dibalik seolah-olah MA yang menahan gaji ke-13 untuk hakim Pengadilan Tipikor. "Jangan membalik seolah MA yang tidak memberi, karena ini (kewenangan) Depkeu," tandasnya.
Aturan tentang penerima gaji ke-13 itu telah diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 Dalam Tahun Anggaran 2009 kepada PNS, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun. Sekjen Mahkaham Agung (MA), Rum Nessa menyatakan, pihaknya telah menanyakan masalah belum cairnya gaji ke-13 untuk hakim pengadilan Tipikor itu ke Departemen Keuangan.
Baca Juga:
"Kita sudah menanyakan hal itu ke Depkeu, tapi tetap tidak dapat karena dalam PP yang mengatur gaji ke-13 tidak termasuk hakim ad hoc pengadilan," ujar Rum Nessa saat dihubungi wartawan, Kamis (20/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menerima gaji ke-13 pada bulan Juni silam, tidak demikian halnya dengan para hakim di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?