Menkeu Tolak Gaji ke-13 bagi Hakim Tipikor
Kamis, 20 Agustus 2009 – 21:05 WIB
Lebih lanjut Rum Nessa menjelaskan, tahun lalu hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor juga tidak mendapatkan gaji ke-13. "Hakim karier yang dapat," tandasnya.
Namun demikian, belum cairnya gaji ke-13 untuk hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor itu juga berimbas ke hakim dari jalur karier. Salah satu hakim di Pengadilan Tipikor dari jalur karier, Andi Bachtiar, menegaskan bahwa sebelumnya dirinya menerima gaji ke-13 itu selama tiga tahun berturut-turut. "Biasanya (dicairkan) bersamaan dengan lingkungan MA ke bawah. Biasanya kita terima juga saat pejabat lain terima," ucapnya.
Andi justru mempersoalkan apakah gaji ke-13 yang sudah diterimanya selama tiga tahun berturut-turut juga harus ditarik kembali mengingat gaji ke-13 bari diatur lewat PP yang terbit tahun ini. "Persoalan hukumnya adalah apakah gaji ke-13 yang kami trima tiga tahun lalu perlu ditarik kembali? Yang jadi permasalahan lagi kenapa kalau pejabat negara yang lain dapat, kenapa kami tidak? Apakah kami dianggap pengawai swasta? Kami kan bekerja juga untuk lembaga negara. jadi ini ada standar ganda dari Depkeu," tandasnya.
Andi juga mengaku telah menanyakan hal itu ke Menkeu. Namun melalui surat, Menkeu tetap menolak mencairkannya. Alasan Menkeu, kata Andi, karena hakim diPengadilan Tipikor dianggap sebagai komponen yang tidak masuk dan tidak berhak menerima gaji ke-13.
JAKARTA - Jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menerima gaji ke-13 pada bulan Juni silam, tidak demikian halnya dengan para hakim di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati