Menkeu Tolak Gaji ke-13 bagi Hakim Tipikor
Kamis, 20 Agustus 2009 – 21:05 WIB
"Padahal kita bkerja untuk suatu lembaga yang juga bekerja untuk negara. Jadi seharusnya negara memberi kepada kita. Akibatnya berdampak pada hakim karier, mereka juga tidak dpat, karena penggajian hakim karier itu mengikuti sistem penggajian di Pengadilan Tipikor," tandasnya seraya menambahkan, besarnya gaji ke-13 itu sekitar Rp 10juta.
Hal serupa juga dikatakan Dudu Duswara. Hakim di Pengadilan Tipikor dari jalur non-karier itu mengaku kecewa. "Itu kan hak kami. Alasan (Menkeu) karena UU Kepegawaian. Padahal ada PP bahwa pejabat negara juga terima gaji ke-13, termasuk hakim," keluhnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menerima gaji ke-13 pada bulan Juni silam, tidak demikian halnya dengan para hakim di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati