Menkeu Tolak Ide Bayar Zakat Dihitung Pajak

Menkeu Tolak Ide Bayar Zakat Dihitung Pajak
Menkeu Tolak Ide Bayar Zakat Dihitung Pajak
Sebelumnya, Dirjen Pajak Kemenkeu Mochamad Tjiptardjo, juga menyatakan keberatannya bila zakat dihitung sebagai pengurang pajak. Alasannya, karena Undang-Undang Perpajakan sudah mengakomodir kewajiban membayar zakat di kalangan umat Islam.

Di dalam UU tersebut, zakat digunakan sebagai faktor pengurang penghasilan bruto wajib pajak. Nilai kewajiban pajak, lanjut dia, dihitung dari penghasilan bersih yang telah dikurangi faktor pengurang, termasuk zakat.

Dengan demikian, zakat sudah diakomodir sebagai bunga di UU perpajakan untuk mengurangi penghasilan bruto.

Sebagaimana diketahui, berbagai kalangan organisasi Islam telah mengusulkan hal ini ikut dibahas dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Zakat yang tengah digodok di DPR RI. Ide zakat sebagai pengurang pajak diusung oleh Kementerian Agama dan beberapa organisasi massa besar Islam seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah untuk dimasukkan ke dalam RUU Zakat.

JAKARTA — Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan penolakannya atas usulan tentang pembayaran zakat sebagai pengurang pajak. Alasannya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News