Menkeu Tolak Ide Bayar Zakat Dihitung Pajak
Kamis, 16 September 2010 – 16:46 WIB
Sebelumnya, Dirjen Pajak Kemenkeu Mochamad Tjiptardjo, juga menyatakan keberatannya bila zakat dihitung sebagai pengurang pajak. Alasannya, karena Undang-Undang Perpajakan sudah mengakomodir kewajiban membayar zakat di kalangan umat Islam.
Baca Juga:
Di dalam UU tersebut, zakat digunakan sebagai faktor pengurang penghasilan bruto wajib pajak. Nilai kewajiban pajak, lanjut dia, dihitung dari penghasilan bersih yang telah dikurangi faktor pengurang, termasuk zakat.
Dengan demikian, zakat sudah diakomodir sebagai bunga di UU perpajakan untuk mengurangi penghasilan bruto.
Sebagaimana diketahui, berbagai kalangan organisasi Islam telah mengusulkan hal ini ikut dibahas dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Zakat yang tengah digodok di DPR RI. Ide zakat sebagai pengurang pajak diusung oleh Kementerian Agama dan beberapa organisasi massa besar Islam seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah untuk dimasukkan ke dalam RUU Zakat.
JAKARTA — Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan penolakannya atas usulan tentang pembayaran zakat sebagai pengurang pajak. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini