Menkeu Tunda Penerbitan Aturan Bea Ekspor Mineral
Sabtu, 12 Mei 2012 – 14:01 WIB

Menkeu Tunda Penerbitan Aturan Bea Ekspor Mineral
JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengaturan bea ekspor mineral yang sedianya diterbitkan pada pekan ini, akhirnya ditunda. Penundaan dikarenakan pemerintah masih melakukan pembahasan tentang perubahan ruang lingkup dan perluasan pemberlakuan bea ekspor mineral.
“Bea keluar akan keluar rencananya minggu ini, tapi ada sedikit perubahan lingkup jadi minggu depan keluarnya,” ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Jumat (11/5).
Baca Juga:
Namun Agus enggan membeberkan perubahan lingkup pemberlakuan bea keluar ekspor mineral tersebut. Namun yang jelas, lingkup pemberlakuannya akan diperluas.
“Jadi yang 14 mineral itu akan diperluas jenisnya sehingga tujuan utama tetap dapat tercapai dan pelaksanaan serta pengawasan lebih mudah,” tandasnya.
JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengaturan bea ekspor mineral yang sedianya diterbitkan pada pekan ini, akhirnya ditunda.
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang