Menkeu Tunda Penerbitan Aturan Bea Ekspor Mineral
Sabtu, 12 Mei 2012 – 14:01 WIB

Menkeu Tunda Penerbitan Aturan Bea Ekspor Mineral
Agus juga memastikan besaran rata-rata pemberlakuan bea keluar ini sebesar 20 persen. Hanya saja komoditas batu bara belum masuk dalam 14 komoditas mineral tersebut.
“Kita betul-betul utamakan yang mengekspor dalam bentuk ore (biji) dan itu kita mau mengatur untuk menjaga proses nilai tambahnya bisa dilakukan di Indonesia dan menjaga lingkungan,”pungkasnya. (naa/jpnn)
JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengaturan bea ekspor mineral yang sedianya diterbitkan pada pekan ini, akhirnya ditunda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional