Menkeu Tunda Penerbitan Aturan Bea Ekspor Mineral
Sabtu, 12 Mei 2012 – 14:01 WIB
Agus juga memastikan besaran rata-rata pemberlakuan bea keluar ini sebesar 20 persen. Hanya saja komoditas batu bara belum masuk dalam 14 komoditas mineral tersebut.
“Kita betul-betul utamakan yang mengekspor dalam bentuk ore (biji) dan itu kita mau mengatur untuk menjaga proses nilai tambahnya bisa dilakukan di Indonesia dan menjaga lingkungan,”pungkasnya. (naa/jpnn)
JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengaturan bea ekspor mineral yang sedianya diterbitkan pada pekan ini, akhirnya ditunda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Tak Ada Hambatan Distribusi Pangan
- Libur Nataru, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 54 Ribu Lembar Tiket KA Tambahan
- Hunian Urban Makin Diminati, Unit Apartemen PPK Kemayoran Jadi Pilihan Strategis
- Pelaku Usaha Harapkan Prabowo Bentuk Badan Otoritas Sawit
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- MS GLOW Beauty Hadirkan 'Glow Prize', Beli Skincare Bisa Berhadiah Mobil, Yuk Ikutan!