Menkeu Undang 10 Pimred Media
Kamis, 11 Maret 2010 – 18:57 WIB
JAKARTA—Pemerintah terus merangkul publik untuk bisa mengetahui arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010. Kamis (11/3), bertempat di ruang rapat Kementrian keuangan gedung Juanda I lantai 3, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan analisis ekonomi dan 10 pemimpin redaksi media massa di Indonesia. Sementara itu, analisis ekonomi Purbaya, pada wartawan mengatakan bahwa dari pertemuan tersebut, salah satu yang enggan dikomentari Menkeu adalah permasalahan seputar indikasi kenaikan minyak dunia diatas USD 80 perbarel.‘’Tapi tadi Bu Menteri tidak mau bicara soal itu. Yang perlu kita perhatikan, kata pemerintah dari kenaikan USD 1 harga minyak dunia bisa mempengaruhi pendapatan dan pengeluaran. Yang kita tanyakan, APBN nanti bisa bertahan sampai kapan?,’’ kata Purbaya.
Pertemuan berlangsung tertutup selama lebih kurang 1,5 jam. Diantara media massa yang ikut pertemuan dengan Sri Mulyani dan jajarannya adalah Jawa Pos, Investor Daily, Kompas, Tempo, Kontan, Detik.com, LKBN Antara, Media Indonesia dan The Jakarta Post.
Baca Juga:
Pada wartawan usai pertemuan, Sri mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan pertemuan rutin yang sengaja digelar untuk melakukan update kondisi terkini perekonomian negara.’’Khususnya konten APBN-P 2010 untuk analisa mengenai kondisi ekonomi terkini dan prospek tahun 2010 tentang tekhnis didalam APBN-P 2010,’’ katanya.
Baca Juga:
JAKARTA—Pemerintah terus merangkul publik untuk bisa mengetahui arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010.
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan