Menkeu Usul Batas Atas PPnBM Naik 200%
Kamis, 23 Oktober 2008 – 15:47 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan agar dalam RUU PPN dan PPnBM yang sedang digodok DPR RI batas atas tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dinaikkan hingga 200% dari sebelumnya 75%. Namun demikian, penerapan tarif maksimum ini diharapkan tidak menghambat industri dalam negeri.
Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (23/10). "Kenaikan ini diterapkan bila benar-benar diperlukan," katanya.
Baca Juga:
Dijelaskannya, penerapan tarif maksimun PPnBM sebesar 200% hanya akan dilakukan bila memang diperlukan. Karenanya Menkeu menghimbau agar industri dalam negeri tidak perlu khawatir apalagi pemerintah akan menentukan dengan sangat selektif. Dengan demikian tujuan pengenaan PPnBM untuk menjaga sosial harmoni dapat tercapai. "Barang yang akan dikenakan sampai 200%, adalah barang yang sangat mewah sekali," tambahnya
Pengenaan PPnBM ini dilakukan untuk mengurangi regresifitas pajak pertambahan nilai dan untuk membatasi konsumsi barang yang tergolong sangat mewah. Penerapannya berbeda dengan pengenaan cukai, yang ditujukan untuk mengurangi konsumsi barang-barang dalam perlindungan masyarakat karena dianggap membahayakan.(esy/JPNN)
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan agar dalam RUU PPN dan PPnBM yang sedang digodok DPR RI batas atas tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dinaikkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- QRIS Bantu Transaksi Lebih Aman, Ekosistem Perlu Diperkuat
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan