Menkeu Usul Pemda Awasi LKM

Menkeu Usul Pemda Awasi LKM
Menkeu Usul Pemda Awasi LKM
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) bisa dilakukan pemerintah daerah (pemda). Namun, wewenang pengawasan terhadap lembaga pembiayaan itu diberikan setelah mendapatkan pendelegasian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menkeu Agus Martowardojo mengusulkan hal itu dalam rapat kerja dengan Pansus RUU LKM di Gedung DPR, Jakarta.

Menkeu mengatakan, dalam UU Perbankan dinyatakan setiap penghimpunan dana masyarakat mesti di bawah supervisi Bank Indonesia (BI). Dengan dilepasnya fungsi pengawasan kepada OJK, LKM juga harus di bawah pengawasan lembaga baru itu. Namun, dengan memperhatikan karakteristik khusus dari LKM, otoritas pengawasan bisa didelegasikan ke kepala daerah.

"Pemda-pemda itu menjalankan aktivitasnya atas dasar otorisasi dari OJK. Ini untuk meyakinkan LKM mempunyai prinsip-prinsip dasar yang aman dan efisien," kata Menkeu. Agus mengakui, selama ini pun BI juga belum mengawasi LKM secara keseluruhan. Namun ke depan, peran OJK tetap diperlukan dengan mendelegasikan kewenangan kepada pemda.

Menurut Agus, LKM harus segera ditata pemerintah. "Supaya menjalankan praktik-praktik sehat agar melindungi konsumennya," kata Agus. Saat ini, ada 600 LKM yang tersebar di seluruh pelosok tanah air. Ada banyak macam LKM yang tumbuh di masyarakat dengan berbagai nama. Mulai Koperasi Simpan Pinjam, Lumbung Desa, "hingga Baitul Mal Wat Tamwil.

JAKARTA - Pemerintah mengusulkan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) bisa dilakukan pemerintah daerah (pemda). Namun, wewenang pengawasan terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News