Menkeu Usul Pemda Awasi LKM

Menkeu Usul Pemda Awasi LKM
Menkeu Usul Pemda Awasi LKM
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan ide awal dari pembentukan RUU LKM adalah banyaknya masyarakat yang mengalami diskriminasi finansial. "Mereka tidak punya akses ke perbankan karena pembiayaan perbankan konvensional harus berbasis kolateral," kata Hendrawan.

Dia mengatakan, bank konvensional tidak mampu menyesuaikan kebutuhan riil masyarakat marjinal. Khususnya, kebutuhan untuk keperluan darurat dan melekat pada siklus hidup dan pekerjaan masyarakat. Untuk itu, pengawasan LKM tidak bisa disamakan dengan bank konvensoonal. "Kita ingin keluar dari sistem konvensional," katanya.

Hendrawan menyebut, banyak kekhasan di LKM. Ia mencontohkan Badan Usaha Milik Desa di sejumlah desa di Jawa Tengah dan Bali yang bergerak di usaha simpan pinjam. "Bahkan Kemendagri telah memilih badan usaha milik desa itu sebagai proyek- proyek percontohan. Dalam konteks itu, mari kita bikin inovasi," kata Hendrawan. (sof/oki)
Berita Selanjutnya:
Era Baru Penjualan Gypsum

JAKARTA - Pemerintah mengusulkan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) bisa dilakukan pemerintah daerah (pemda). Namun, wewenang pengawasan terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News