Menkeu Usul Pemda Awasi LKM
Selasa, 06 Maret 2012 – 09:36 WIB
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan ide awal dari pembentukan RUU LKM adalah banyaknya masyarakat yang mengalami diskriminasi finansial. "Mereka tidak punya akses ke perbankan karena pembiayaan perbankan konvensional harus berbasis kolateral," kata Hendrawan.
Baca Juga:
Dia mengatakan, bank konvensional tidak mampu menyesuaikan kebutuhan riil masyarakat marjinal. Khususnya, kebutuhan untuk keperluan darurat dan melekat pada siklus hidup dan pekerjaan masyarakat. Untuk itu, pengawasan LKM tidak bisa disamakan dengan bank konvensoonal. "Kita ingin keluar dari sistem konvensional," katanya.
Hendrawan menyebut, banyak kekhasan di LKM. Ia mencontohkan Badan Usaha Milik Desa di sejumlah desa di Jawa Tengah dan Bali yang bergerak di usaha simpan pinjam. "Bahkan Kemendagri telah memilih badan usaha milik desa itu sebagai proyek- proyek percontohan. Dalam konteks itu, mari kita bikin inovasi," kata Hendrawan. (sof/oki)
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) bisa dilakukan pemerintah daerah (pemda). Namun, wewenang pengawasan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital