Menko AHY Serahkan Sertifikat Hak Milik kepada 68 KK Warga Rempang

Menko AHY Serahkan Sertifikat Hak Milik kepada 68 KK Warga Rempang
68 Kepala Keluarga warga Rempang bakal menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tempat tinggal mereka di Tanjung Banun, kepulauan Rempang. Foto: Kemenstrans

jpnn.com, BATAM - 68 Kepala Keluarga warga Rempang bakal menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tempat tinggal mereka di Tanjung Banun, kepulauan Rempang.

Penyerahan SHM itu dilakukan secara simbolis oleh Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Batam, Kepulauan Riau (18/3).

"Kami ingin terus mengawal program transmigrasi lokal di Kawasan Transmigrasi Barelang. Ini merupakan amanah Presiden Prabowo agar Kepulauan Riau semakin maju, semakin sejahtera dan bisa setara dengan negara tetangga Singapura," kata Menko AHY.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Wamen ATR/ Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta Wali Kota Batam, turut mendampingi.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa warga Rempang bisa mendapatkan hak-hak mereka secara penuh. Pembagian SHM ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Pemerintah untuk menyejahterakan rakyat," tegas Menteri Transmigrasi.

68 KK ini merupakan bagian dari 961 KK warga Rempang, yang sudah bersedia untuk pindah dari tempat semula ke Tanjung Banun.

Mereka semula mengeluhkan tentang SHM yang tidak kunjung mereka terima, serta minimnya fasilitas umum dan fasilitas sosial di tempat yang baru.

Mendengar hal ini Menteri Transmigrasi segera berkoordinasi dengan Kemenko Infrastruktur dan Kementerian ATR/BPN.

68 Kepala Keluarga warga Rempang bakal menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tempat tinggal mereka di Tanjung Banun, kepulauan Rempang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News