Menko Airlangga Blak-Blakan soal Mobil Hybrid Tanpa Insentif, Oh Ternyata
Sementara itu pada awal September lalu, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyetujui keputusan pemerintah menyoal insentif mobil hybrid yang tidak akan memberikan insentif untuk kendaraan jenis tersebut pada tahun ini.
"Kami tidak mendukung hybrid mendapatkan subsidi ya," kata Ketua Umum Periklindo, Moeldoko di Jakarta, Rabu.
Periklindo menyatakan hal tersebut agar pemerintah dapat sepenuhnya memberikan dukungan penuh terhadap kendaraan listrik yang memang berfokus pada penggunaan energi bersih sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia atas tujuan pembangunan keberlanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Saat ini, regulasi yang berlaku untuk mobil hybrid ialah pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Hal ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP). (ddy/Antara/jpnn)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kembali soal mobil hybrid tanpa instentif. Oh ternyata.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Digitalisasi Disebut jadi Kunci Percepatan Pembangunan Perekonomian Nasional
- Hyundai Tawarkan Paket Pengisian Baterai Mobil Listrik, Mulai Rp 100 Ribuan per Bulan
- Tantang Tesla Model 3, Luxeed S7 Terbaru Dijual Lebih Murah
- Road Trip MGEVC jadi Bukti Keunggulan Mobil Listrik
- Hyundai Ioniq 5 & 6 Bermasalah Pada Unit ICCU, Berpotensi Memicu Kecelakaan
- Hadir di GJAW 2024, JKIND Pamerkan Inovasi Kaca Film & Paint Protection