Menko Airlangga Dinilai Salah Jurus Redam Harga Minyak

Menko Airlangga Dinilai Salah Jurus Redam Harga Minyak
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di sela acara operasi pasar minyak goreng yang digelar di Pasar Kota I Salatiga, Sabtu (29/1). Foto dok Kemenko

Untuk menutup selisih harga, PPN, dan biaya surveyor Rp 3,6 triliun, ditugaskan ditutup dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kemenkeu.

Lalu, menugaskan Kemendag memberlakukan DMO dan DPO minyak goreng dan telah dilaksanakan per 27 Januari 2022.

Sementara itu, Kemenperin ditugaskan mengerahkan industri minyak goreng sawit (MGS) agar terlibat dalam program pemerintah.

Dengan demikian, penanganan kebijakan ini telah dikoordinasikan dan disinkronisasikan di bawah komando Kemenko Perekonomian.

Hal tersebut terlihat salah satunya dengan Airlangga memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS dengan isu minyak goreng pada 18 Januari lalu.

Airlangga Hartarto dinilai gagal mengorkestrasi kebijakan terkait stabilitas minyak goreng karena pendekatan yang dipakai keliru.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News