Menko Airlangga Imbau Pengusaha Mencairkan THR Lebih Cepat

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau para pengusaha melakukan pencairan tunjangan hari raya (THR) lebih cepat dari waktu yang ditetapkan pemerintah. Sebagaimana diketahui, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Para pelaku ekonomi diharapkan, pertama tentu di bulan Ramadan ini membayarkan THR, yang kalau bisa lebih cepat daripada yang disampaikan oleh pemerintah," ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (14/3).
Menko Airlangga menyampaikan imbauan ini dalam rangka menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dia juga berpesan kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang mewakili para pengusaha untuk dapat mendukung lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing, serta mendorong ekspansi sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja.
Kadin diharapkan dapat menjaga ekosistem industri dan melengkapi pendalaman struktur industri hilirisasi.
Airlangga juga menambahkan bahwa keterlibatan Kadin dalam program makan bergizi gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah menjadi penting. Hal itu mengingat Kadin memiliki jaringan yang luas di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam asosiasi tersebut sudah mempersiapkan diri untuk membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku.
"Anggota kami juga sudah mempersiapkan untuk THR diberikan maksimal tujuh hari (sebelum Hari Raya Idulfitri)," ungkap Shinta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/3).
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau para pengusaha mencairkan THR lebih cepat.
- PIK2 Diserbu 500 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Booth Camilan Sehat dan Aktivitas Seru Warnai Jalur Mudik 2025
- Mudik Lebaran 2025, KAI Group Angkut 29.170.705 Penumpang
- Lebaran 2025 Menceritakan Keresahan, Ekonom Nilai Perlu Evaluasi Ekonomi
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini