Menko Airlangga Minta Bu Sri Mulyani Cairkan THR PNS H-10
Minggu, 18 April 2021 – 11:23 WIB
Pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP). Pada tahun 2020, pelaksanaannya pada PP Nomor 24 Tahun 2020.
Kemudian petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR yang diatur lebih lanjut dengan Permenkeu. Pada tahun sebelumnya adalah Permenkeu 49/PMK.05/2020.
"Kalau kita lihat untuk THR 2020 lalu, pada Permenkeu 49/2020 diatur bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya (H-10). Kami berharap untuk lebaran tahun ini dapat dibayarkan pada H-10, supaya menambah daya beli masyarakat untuk melakukan belanja lebaran," kata Susiwijono.(chi/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencairkan THR PNS H-10 Lebaran 2021.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ada 3 Program Diskon Menjelang Nataru, Menko Airlangga Targetkan Rp 80 Triliun Tercapai
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- PPN Naik 12 Persen, Jauh Lebih Tinggi Dibanding Negara ASEAN Lain
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu