Menko Airlangga Sebut SK Biru dan Hijau Terbit Demi Kepastian Hak atas Tanah

Menko Airlangga Sebut SK Biru dan Hijau Terbit Demi Kepastian Hak atas Tanah
Presiden Jokowi berbincang dengan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar serta Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Festival LIKE 2, di Jakarta, Jumat (9/8/2024). Foto: Kemenko Perekonomian.

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Biru Tanah Objek Reforma Agraria (SK Biru TORA) dan SK Hijau Hutsos (Perhutanan Sosial) untuk memberikan kepastian hak-hak atas tanah yang selama ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi masih berada di dalam kawasan hutan.

SK Biru TORA mengatur legalisasi dan redistribusi tanah yang dikuasai negara kepada masyarakat dan SK Hijau Hutsos mengatur pemanfaatan hutan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap dengan diterbitkannya dua SK dimaksud maka masalah penggunaan tanah dalam kawasan hutan dapat diselesaikan dengan baik.

"Penyelesaian penggunaan tanah dalam kawasan hutan itu menjadi penting dan salah satu diterapkan untuk Kebun Sawit Rakyat agar mendukung tatakelola yang baik,” ujar Airlangga pada Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (LIKE) 2, di Jakarta, Jumat (9/8).

Dalam Festival LIKE 2 dilakukan penyerahan SK oleh Presiden Joko Widodo kepada penerima manfaat dengan perincian penerima SK TORA (SK Biru) seluas 43.100 hektare dan SK Hutsos (SK Hijau) seluas 1.085.276 hektare.

Selain itu juga diberikan SK kepada hutan adat seluas 15.879 hektare kepada masyarakat hukum adat, serta untuk peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan total 37.000 hektare.

"Kemudian realisasi dana PSR, itu telah mencapai Rp 9,6 triliun untuk 154.886 pekebun atau 344.792 hektare, ini sampai bulan Juni. Dana yang diterima pekebun akan ditingkatkan dari Rp 30 juta menjadi Rp 60 juta. Oleh karena itu kami berharap dengan peningkatan ini produktivitas akan meningkat menjadi 24 ton per TBS per hektare,” ujar Menko Airlangga.

Pekebun sawit rakyat di lahan TORA dapat segera mengajukan dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022.

Menko Airlangga Hartarto menyebut pemerintah menerbitkan SK Biru TORA dan SK Hijau Hutsos demi memberi kepastian hak atas tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News