Menko Airlangga Sebut SK Biru dan Hijau Terbit Demi Kepastian Hak atas Tanah

Sedangkan untuk sawit rakyat di lahan hutsos tetap dapat diberikan dana PSR tetapi menunggu penyempurnaan regulasi.
Dalam rangka melakukan perbaikan tatakelola kelapa sawit, pemerintah juga telah menyusun Perpres Strategi dan Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (Sanas-KSB) 2025-2029 sebagai pengganti Inpres Nomor 6 Tahun 2019.
“Penerima TORA dan SK Hijau tentu perlu didampingi dari aspek bisnis dan berbagai kolaborasi oleh para stakeholder, antara lain Kementerian LHK, Kementerian Desa, BUMN, PUPR, Parawisata, Perhutani, Pemda, dan tentunya dari sektor perbankan dan dari para pengusaha di bidang sawit. Nah, ke depan tentunya bisnis masyarakat dan kapasitas dapat ditingkatkan dengan integrasi berbasis desa dan skala regional yang lebih besar,” kata Menko Airlangga.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ketua Komisi Yudisial, serta sejumlah Duta Besar Negara Sahabat. (gir/jpnn)
Menko Airlangga Hartarto menyebut pemerintah menerbitkan SK Biru TORA dan SK Hijau Hutsos demi memberi kepastian hak atas tanah.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Presiden Prabowo Panggil Menko Airlangga ke Istana, Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional
- Menko Airlangga Imbau Pengusaha Mencairkan THR Lebih Cepat
- Jadi Pemateri di Retret Kepala Daerah, Menko Airlangga Dorong Penciptaan Lapangan Kerja
- Indonesia Gabung ke OECD, Menko Airlangga: Ini untuk Kepentingan Masyarakat
- Menko Airlangga Sampaikan Komitmen RI Selesaikan Perundingan IUE CEPA Pada Kuartal I 2025
- Bertemu Delegasi Uni Eropa, Menko Airlangga Dorong Iklim Investasi & Percepatan IEU-CEPA