Menko Airlangga Sebut SK Biru dan Hijau Terbit Demi Kepastian Hak atas Tanah
Sedangkan untuk sawit rakyat di lahan hutsos tetap dapat diberikan dana PSR tetapi menunggu penyempurnaan regulasi.
Dalam rangka melakukan perbaikan tatakelola kelapa sawit, pemerintah juga telah menyusun Perpres Strategi dan Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (Sanas-KSB) 2025-2029 sebagai pengganti Inpres Nomor 6 Tahun 2019.
“Penerima TORA dan SK Hijau tentu perlu didampingi dari aspek bisnis dan berbagai kolaborasi oleh para stakeholder, antara lain Kementerian LHK, Kementerian Desa, BUMN, PUPR, Parawisata, Perhutani, Pemda, dan tentunya dari sektor perbankan dan dari para pengusaha di bidang sawit. Nah, ke depan tentunya bisnis masyarakat dan kapasitas dapat ditingkatkan dengan integrasi berbasis desa dan skala regional yang lebih besar,” kata Menko Airlangga.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ketua Komisi Yudisial, serta sejumlah Duta Besar Negara Sahabat. (gir/jpnn)
Menko Airlangga Hartarto menyebut pemerintah menerbitkan SK Biru TORA dan SK Hijau Hutsos demi memberi kepastian hak atas tanah.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Menko Airlangga Dorong Industri Kelapa Sawit yang Berkelanjutan, Efisien & Kompetitif
- Kamala Lakhdhir Nilai Menko Airlangga Berhasil Mengembangkan Kerja Sama Indonesia-AS
- Indonesia dan Kanada Agendakan Percepatan Kesepakatan Perdagangan ICA-CEPA