Menko Airlangga Sebut Tanpa Insentif Penjualan Mobil Hybrid Tetap Baik
Mobil hybrid juga dinilai lebih andal, karena tidak memerlukan infrastruktur khusus berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) seperti BEV.
Sementara itu, pada awal September lalu Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyetujui keputusan pemerintah menyoal tidak ada pemberian insentif untuk mobil hybrid.
"Kami tidak mendukung hybrid mendapatkan subsidi, ya," kata Ketua Umum Periklindo, Moeldoko di Jakarta.
Periklindo menyatakan hal tersebut agar pemerintah dapat sepenuhnya memberikan dukungan penuh pada kendaraan listrik.
Hal itu sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia atas tujuan pembangunan keberlanjutan, atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Saat ini, regulasi yang berlaku untuk mobil hybrid ialah pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen.
Hal itu berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tetap berpendapat bahwa penjualan mobil hybrid tidak terkendala meski tanpa insentif.
- Delegasi Bisnis Kanada Tawarkan Kerja Sama Strategis, Begini Respons Menko Airlangga
- Menko Airlangga Dukung Penguatan Kerja Sama Ekonomi RI-Kanada di Berbagai Sektor Prioritas
- Menko Airlangga dan Menteri Mary Ng Gelar Pertemuan Bilateral, Apa Saja yang Dibahas?
- Menko Airlangga Tekankan Ekonomi Digital sebagai Lompatan Pertumbuhan Perekonomian RI
- Menko Airlangga Yakinkan Investor Global: Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat
- Menko Airlangga dan Gubernur Lan Tianli Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi RI-Guangxi