Menko Airlangga Sebut Tanpa Insentif Penjualan Mobil Hybrid Tetap Baik
Selasa, 24 September 2024 – 15:16 WIB
Dengan fasilitas tersebut, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen ialah sebesar 1 persen.
Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. (ant/jpnn)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tetap berpendapat bahwa penjualan mobil hybrid tidak terkendala meski tanpa insentif.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Komitmen Pemerintah dalam Green Energy: Kunci Penurunan Emisi di Indonesia
- Kemenko Perekonomian Sebut Market Mobil Hybrid Sudah Terbentuk, Tetapi
- Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5%, Kolaborasi Pemerintah Jadi Kunci Utama
- Hadiri Peringatan Berdirinya RRT, Menko Airlangga: Indonesia & Tiongkok Saling Melengkapi
- Menko Airlangga Groundbreaking Pabrik Baterai EV Ramah Lingkungan Pertama di Indonesia
- Menko Airlangga: Percepatan EV Penting untuk Masa Depan Transportasi Inklusif dan Berkelanjutan