Menko Airlangga Sebut Tanpa Insentif Penjualan Mobil Hybrid Tetap Baik
Selasa, 24 September 2024 – 15:16 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: ekon.go.id
Dengan fasilitas tersebut, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen ialah sebesar 1 persen.
Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. (ant/jpnn)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tetap berpendapat bahwa penjualan mobil hybrid tidak terkendala meski tanpa insentif.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Siap-Siap, Jetour Bakal Meluncurkan 5 Mobil Anyar Tahun Ini, Ada Model Hybrid
- Presiden Prabowo Panggil Menko Airlangga ke Istana, Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional
- Menko Airlangga Imbau Pengusaha Mencairkan THR Lebih Cepat
- Mobil Listrik Moncer di IIMS 2025, MG Motor Berencana Masuk ke Segmen Hybrid
- Jadi Pemateri di Retret Kepala Daerah, Menko Airlangga Dorong Penciptaan Lapangan Kerja
- BYD Membuka Peluang Memasarkan Mobil Berteknologi PHEV ke Indonesia