Menko Airlangga Sebut Tanpa Insentif Penjualan Mobil Hybrid Tetap Baik
Selasa, 24 September 2024 – 15:16 WIB
Dengan fasilitas tersebut, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen ialah sebesar 1 persen.
Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. (ant/jpnn)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tetap berpendapat bahwa penjualan mobil hybrid tidak terkendala meski tanpa insentif.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Delegasi Bisnis Kanada Tawarkan Kerja Sama Strategis, Begini Respons Menko Airlangga
- Menko Airlangga Dukung Penguatan Kerja Sama Ekonomi RI-Kanada di Berbagai Sektor Prioritas
- Menko Airlangga dan Menteri Mary Ng Gelar Pertemuan Bilateral, Apa Saja yang Dibahas?
- Menko Airlangga Tekankan Ekonomi Digital sebagai Lompatan Pertumbuhan Perekonomian RI
- Menko Airlangga Yakinkan Investor Global: Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat
- Menko Airlangga dan Gubernur Lan Tianli Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi RI-Guangxi