Menko Airlangga Sebut Tanpa Insentif Penjualan Mobil Hybrid Tetap Baik

Menko Airlangga Sebut Tanpa Insentif Penjualan Mobil Hybrid Tetap Baik
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: ekon.go.id

Dengan fasilitas tersebut, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen ialah sebesar 1 persen.

Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. (ant/jpnn)


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tetap berpendapat bahwa penjualan mobil hybrid tidak terkendala meski tanpa insentif.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News