Menko Airlangga: Sentra Vaksinasi Harus Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan
jpnn.com, JAWA TENGAH - Menko Airlangga meninjau kegiatan vaksinasi Covid-19 di De’ Tjolomadoe, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, pada Minggu (15/8).
Dalam peninjauan yang didampingi oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Airlangga sekaligus memastikan penyelenggaraan vaksinasi di lokasi tersebut berjalan sesuai dengan harapan pemerintah.
Airlangga berpesan agar sentra vaksinasi harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Karena itu teknis pelaksanaan harus diatur dengan baik, karena kesadaran masyarakat akan vaksin semakin baik.
Seluruh pengadaan vaksinasi dalam Sentra Vaksinasi di De’ Tjolomadoe disediakan Kementerian Koperasi dan UMKM, TNI dan Polri, yang pelaksanaannya didukung juga oleh sektor swasta yang diwakili Himpunan Peritel dan Penyewa Pedagang Mall Indonesia (HIPPINDO).
"Sentra Vaksinasi ini memiliki kapasitas 2.000 orang per hari dan telah dibuka sejak Juli lalu. Kami menerima peserta vaksinasi dari seluruh ekosistem pelaku usaha dan UMKM se-Solo Raya serta masyarakat umum," ujar Ketua Sentra Vaksinasi Liliek Setiawan.
Realisasi vaksinasi tahap I per 15 Agustus 2021 di Provinsi Jawa Tengah telah mencapai hampir 21 persen dari target.
Sebagai salah satu upaya percepatan vaksinasi di Provinsi Jawa Tengah, pelaksanaan vaksinasi di De’ Tjolomadoe diharapkan bisa menjadi contoh melakukan vaksinasi dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksanaan vaksinasi di De’ Tjolomadoe diharapkan bisa menjadi contoh melakukan vaksinasi dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
- Bertemu Presiden AIIB, Menko Airlangga Minta Dukungan Proyek Infrastruktur di Indonesia
- Menko Airlangga Blak-Blakan soal Mobil Hybrid Tanpa Insentif, Oh Ternyata
- Menkes Dorong Kemandirian Produksi Vaksin Dalam Negeri
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Bertemu Diaspora Indonesia di Vancouver, Menko Airlangga Bahas Ekonomi Global
- Dukung Pembangunan Infrastruktur, Pemerintah Meluncurkan Regulasi Pembiayaan Kreatif