Menko Airlangga Ungkap Cara Pemerintah Keluar dari Jebakan Negara Berpenghasilan Menengah

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan di tengah risiko ketidakpastian global yang masih berlangsung, perekonomian Indonesia relatif kuat, bahkan menjadi salah satu yang tertinggi di dunia.
Menko Airlangga menyampaikan hal ini saat menghadiri acara Bank CTBC Indonesia Economic Outlook 2024 bertema ‘Optimism in the Midst of Uncertainty’ di Jakarta, Selasa (28/11).
Dia menyebutkan pada triwulan III 2023, ekonomi Indonesia tumbuh 4,94 persen (yoy), dan capaian ini lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi Tiongkok, Malaysia dan AS.
Capaian baik ini juga didukung tingkat inflasi rendah yakni 2,56 persen (yoy).
Selain itu, dari sisi fundamental makroekonomi, Indonesia juga masih lebih baik di antara peers countries.
“Solidnya perekonomian nasional didukung dari sisi demand dan supply. Sisi demand dikontribusikan oleh konsumsi rumah tangga sebesar 52,62 persen dan investasi PMTB sebesar 29,68 persen. Sementara dari sisi supply, ditopang oleh industri pengolahan dengan kontribusi 18,75 persen terhadap total PDB,” kata Menko Airlangga dalam keterangan yang diterima, Kamis (30/11).
Tumbuhnya industri pengolahan juga terlihat dari indikator indeks PMI Manufaktur Indonesia, yang di Oktober 2023 berada pada angka 51,5, dan ini tumbuh ekspansif selama 25 bulan berturut-turut.
Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang masih berada pada level ekspansif di Asia Tenggara.
Menko Airlangga menyampaikan pemerintah memiliki strategi kebijakan untuk segera lepas dari negara berpenghasilan menengah
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Trump Berulah, Macron Desak Perusahaan Prancis Setop Berinvestasi di Amerika
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 April, Turun!
- Menteri ESDM: Mudik 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas