Menko Airlangga Ungkap Ekonomi Hijau Dapat Menstabilkan Perekonomian Hingga 2045

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penerapan ekonomi hijau dalam jangka panjang diproyeksikan dapat menstabilkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,22 persen hingga 2045.
Hal itu dikemukakan Menko Airlangga saat menyampaikan sambutan secara virtual pada pembukaan Green Economy Expo 2024 yang mengangkat tema 'Advancing Technology, Innovation, and Circularity' di Jakarta, Rabu (3/7).
“Penerapan ekonomi hijau dalam jangka panjang diproyeksikan juga dapat mengurangi emisi sebesar 86 juta ton CO2-ekuivalen, dan menciptakan hingga 4,4 juta lapangan kerja,” kata Menko Airlangga dalam keterangan resminya, Kamis (4/7).
Menko Airlangga juga menekankan ekonomi hijau juga menjadi penting dalam mewujudkan transformasi ekonomi menuju negara berpendapatan tinggi setara dengan negara maju, dan keluar dari middle income trap.
Dia menyebutkan terdapat dua peluang yang bisa dimanfaatkan dalam pengembangan ekonomi hijau.
Peluang pertama adalah transisi aktivitas ekonomi eksisting.
Pada sektor energi, upaya transisi diarahkan melalui penerapan energi baru dan terbarukan, seperti energi surya, angin, hidro, dan biomassa.
“Juga tentunya pengurangan emisi karbon dari PLTU melalui kombinasi dr amonia dan Carbon Capture Storage (CCS). Selanjutnya, ekosistem EV atau e-mobility perlu terus didorong dan ini tentunya mengurangi emisi Gas Rumah Kaca akibat pembakaran BBM,” ungkap Menko Airlangga.
Menko Airlangga mengungkapkan manfaat jangka panjang dari penerapan ekonomi hijau bagi perekonomian nasional maupun upaya menciptakan lapangan pekerjaan
- Cadangan Devisa Indonesia Naik, Ternyata Ini Sumbernya
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Menteri ESDM: Mudik 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Dirampingkan, Diisi Profesional