Menko Luhut: Jangan Ganggu Mitra Swasta
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan sejumlah pihak agar tak mengganggu proses kerja sama antara swasta dan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur.
Hal itu disampaikan Luhut terkait adanya beberapa kasus gugatan hukum konsesi pembangunan infrastruktur laut yang melibatkan peran swasta.
Terlebih, hingga 2030, pemerintah berharap peran pendanaan dari swasta dalam pembangunan infrastruktur pelabuhan mencapai 70 persen.
“Jangan ganggu mitra swasta, kami tidak menjual aset, kami konsesi. Kami berharap peran swasta semakin besar, sehingga dana pemerintah bisa dialihkan ke pembangunan tempat-tempat lain yang swasta tidak berminat,” ujar Luhut di Komplek Universitas Indonesia, pekan lalu.
Luhut menyinggung sengketa konsesi yang ada di lingkungan atau sektor maritim, antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan usaha patungan PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang mengembangkan dan membangun Pelabuhan Marunda.
“Swasta telah berinvestasi triliunan, tidak boleh dong dicampuradukkan, saya tidak setuju (keputusan KBN-red), harus diluruskan hukumnya,” kata Luhut.
Sengketa antara KBN dan KCN telah masuk ranah hukum. Pada Agustus lalu, PN Jakarta Utara memenangkan gugatan KBN terhadap konsesi KCN, gugatan itu menyeret Kemenhub dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) sebagai salah satu pemegang saham KCN.
Di sisi lain, sengketa itu tengah ditangani Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang diketuai Kemenko Perekonomian Darmin Nasution. Secara teknis, kasus tersebut tengah digodok oleh Pokja IV Satgas yang dipimpin Menhukham Yasona Laoly.
Kami berharap peran swasta semakin besar, sehingga dana pemerintah bisa dialihkan ke pembangunan tempat-tempat lain yang swasta tidak berminat.
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Epson Indonesia
- Ratusan Ribu Unit APD Asal Temanggung Diekspor ke Pasar Amerika Serikat
- Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Perusahaan Ini Penuhi Permintaan Pasar Global
- Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Kepada PT MAK, Ini Penjelasan Bea Cukai
- Pak Luhut Dapat Tambahan Jabatan Khusus, Selamat