Menko Luhut: Jangan Ganggu Mitra Swasta
Pada 17 Juli, hasil rapat Pokja IV mengeluarkan rekomendasi terkait penyelesaian sengketa tersebut. Pertama, disebutkan bahwa permasalahan hukum yang terjadi di antara KBN dan KCN tidak boleh menghambat pembangunan proyek strategis nasional (Pier 2 dan Pier 3).
Kedua, Kepala BPK melakukan audit kemungkinan terjadinya kerugian negara dengan adanya perjanjian pembentukan perusahaan patungan (JVC) antara KBN dan KTU yang membentuk badan usaha KCN dalam pembangunan pelabuhan umum di Tanjung Priok.
Ketiga, Gubernur DKI Jakarta melaksanakan rekomendasi Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Umum Tanjung Priok sesuai No.AI.001/24/0/OP.TPK.18 tertanggal 26 Juni 2018.
Rekomendasi selanjutnya mendorong Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan terkait batas wilayah KBN sebagaimana diatur dalam Kepres No.11/1992 kepada para pihak, dan melaporkan proses pengajuan HPL oleh KSOP kepada Pokja IV.
Kelima, yaitu kepada Kabareskrim/Kapolda Metro Jaya untuk menuntaskan penanganan kasus terkait pelaporan penyelewengan dana di KCN, serta memberikan jaminan keamanan kelanjutan pembangunan Pier 2 dan Pier 3 terminal umum KCN.
Keenam, Dirut KCN dan Dirut KBN masing-masing membuat proposal penyelesaian permasalahan sehingga tidak menghambat pembangunan Pier 2 dan Pier 3 terminal umum KCN.
Terakhir, rekomendasi tersebut adalah untuk sekretaris Pokja IV agar memfasilitasi pertemuan KBN dan KCN untuk menyelesaikan permasalahan agar proyek strategis nasional bisa berlanjut dengan prinsip saling menguntungkan.(chi/jpnn)
Kami berharap peran swasta semakin besar, sehingga dana pemerintah bisa dialihkan ke pembangunan tempat-tempat lain yang swasta tidak berminat.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Epson Indonesia
- Ratusan Ribu Unit APD Asal Temanggung Diekspor ke Pasar Amerika Serikat
- Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Perusahaan Ini Penuhi Permintaan Pasar Global
- Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Kepada PT MAK, Ini Penjelasan Bea Cukai
- Pak Luhut Dapat Tambahan Jabatan Khusus, Selamat