Menko Luhut Minta KPK Tindak Praktik Penyelundupan Nikel
Rabu, 15 Januari 2020 – 12:55 WIB

Luhut Binsar Panjaitan. Foto: dok/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan minta Komisi Pemberantasan Korupsi turut menindak dan mencegah praktik korupsi yang telah merusak iklim investasi seperti penyelundupan nikel ore yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Jenderal TNI Purnawirawan itu ingin mengajak KPK bekerja sama, khususnya dalam proses pencegahan korupsi. Penanganan dan pencegahan korupsi dalam kegiatan ekonomi dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi dan memastikan tata kelola ekonomi berjalan dengan baik.
“Pencegahan dan penindakan seperti dua sisi mata uang. Kamu nangkap-nangkapin 'yes good', tetapi banyak juga yang bisa lebih hebat dari kegiatan itu," ujar Luhut seperti dilansir Antara.
Luhut mengatakan akan segera mengundang KPK ke kantornya untuk membicarakan strategi pencegahan dan penindakan korupsi dalam investasi.
Luhut mengapresiasi langkah KPK yang dalam beberapa waktu terakhir getol melakukan operasi tangkap tangan, baik kepada kepala daerah maupun pejabat lembaga negara. Namun dia juga mendesak lembaga antirasuah itu untuk aktif melakukan pencegahan agar kebocoran uang negara dapat dimitigasi.
"Di kantor saya menyangkut masalah investasi saya ikutkan dari KPK. Apa tujuannya? adalah pencegahan," ujarnya.
"Seperti penyeludupan nikel ore. Itu besar sekali dan itu mau tertibkan kita semua," tambahnya.
Luhut mengatakan penanganan dan pencegahan korupsi dalam kegiatan ekonomi dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi dan memastikan tata kelola ekonomi berjalan dengan baik.
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum