Menko Mahfud: Alhamdulillah, Ujaran Kebencian Turun 80 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menyebut peristiwa yang sifatnya ujaran kebencian dan intoleran mulai berkurang signifikan belakangan ini. Setidaknya angka itu berkurang sebanyak 80 persen
"Alhamdulillah berdasarkan pantauan kami sekarang ini, tadi Presiden (RI Joko Widodo) mengatakan, sekarang peristiwa-peristiwa ujaran kebencian yang sifatnya intoleran itu turun 80 persen," kata Mahfud ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/12).
Mahfud menduga, berkurangnya ujaran kebencian dan tindak intoleran karena gelaran Pilpres 2019 sudah berakhir. Bahkan, hal itu semakin menurun setelah kedua kubu yang bertarung di Pilpres 2019 bersatu di pemerintahan.
"Sebab, Pilpres juga sudah selesai. Kemudian dua kubu sudah bersatu sehingga tidak ada lagi, kan, itu bagus, kan," lanjut dia.
Ke depan, Mahfud berharap tidak terdapat pihak yang mempersoalkan bersatunya dua kubu di Pilpres 2019. Ketenangan perlu diciptakan demi memajukan negara ke depan.
"Kan, tidak usah mempersoalkan orang bergabung atau tidak bergabung, yang penting produknya aman, nyaman, dan tenang. Mudah-mudahan kondisi seperti ini menjadi pelajaran. Tidak perlu ribut, toh, akhirnya bersatu juga. Besok tidak usah ribut lagi. Jadi, yang penting produknya aman, damai dan tidak ada apa-apa," timpal dia. (mg10/jpnn)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menyebut peristiwa yang sifatnya ujaran kebencian dan intoleran mulai berkurang signifikan
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE