Menko Muhadjir Minta Kades Mencegah Pernikahan Dini

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta para kepala desa (kades) membantu memutus pernikahan dini pada anak-anak yang belum cukup umur.
Pemeriksaan kesehatan bagi para calon pengantin juga wajib dilakukan oleh dinas kesehatan setempat.
"Para kades perlu membuat peraturan desa yang menekankan wajib lapor tiga bulan sebelum menikah untuk dilakukan bimbingan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin," kata Menko Muhadjir, Senin (6/2).
Muhadjir meminta hal itu segera disosialisasikan oleh camat bahwa tiga bulan sebelum menikah, calon pengantin sudah melapor dan diperiksa kesehatannya.
Ketentuan itu sebisa mungkin dibuatkan peraturan desanya sehingga bisa dijadikan contoh untuk desa lainnya.
Menko Muhadjir juga mengimbau kepada para orang tua jangan terburu-buru dalam menikahkan putrinya, karena dampak dari pernikahan dini salah satunya dapat melahirkan anak stunting.
"Jika sudah terlanjur nikah jangan segera hamil, karena rahimnya belum bagus. Itu nanti bisa melahirkan anak yang kurang gizi," ucap Muhadjir.
Selain masalah stunting, pernikahan dini juga berpeluang untuk memunculkan keluarga miskin baru.
Menko Muhadjir meminta para kades membuat peraturan desa dan wajib lapor bagi calon pengantin
- Si Melon PIK2 Bantu Warga Teluknaga Melawan Stunting
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus Andalkan DMS Cazbox by Metranet untuk Atasi Stunting
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Mercy Barends Buka-bukaan soal Kondisi Pendidikan di Daerah 3T
- Zakat dan Harapan bagi Generasi Bebas Stunting