Menko Muhadjir Pengin Ada Digitalisasi Bansos, Tetapi...
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai kehadiran digitalisasi bantuan sosial (bansos) mampu mengatasi kendala yang selama ini sering terjadi.
Mulai dari proses pencairan dana kepada penerima manfaat yang belum tepat sasaran, penyaluran nilai dan jumlah bantuan yang tidak sesuai, hingga masalah keterlambatan penerimaan bansos oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Perlu opsi yang memanfaatkan digitalisasi. Misalnya, melalui registrasi biometric lewat smartphone (yang tidak memerlukan kartu). Untuk mengatasi kendala di atas diperlukan digitalisasi bansos,” ungkapnya pada Leaders Talk Opening Ceremony Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2022 secara virtual, Senin (11/7).
Sebagai catatan, ada 204 juta pengguna internet di Indonesia dan 63% penduduk Indonesia adalah pengguna telpon seluler (BPS 2022).
Dengan dukungan penyediaan infrastruktur dan literasi digital, masyarakat Indonesia menurut Muhadjir seharusnya sudah siap menganut program digitalisasi bansos ini.
“Digitalisasi bansos berguna untuk memudahkan akses, memperluas cakupan dan memastikan hak terpenuhi,” tegas Menko PMK Muhadjir.
Bansos pada dasarnya telah disalurkan secara non-tunai berdasarkan arahan Presiden No.63 Tahun 2017.
Namun, masih terbatas dengan penggunaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yaitu untuk program sembako dan PKH, kendala sistem penyaluran bansos non-tunai masih sering terjadi.
Menko Muhadjir Effendy ingin ada digitalisasi bansos, tetapi ada banyak kendalanya.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Kabar Gembira untuk Pendamping PKH
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada
- Mendagri Tito Setuju Penyaluran Bansos Ditunda Selama Pilkada, Siap Terbitkan Surat Edaran