Menko PMK Mengingatkan Publik Lagi, Larangan Mudik Masih Berlaku!

Menko PMK Mengingatkan Publik Lagi, Larangan Mudik Masih Berlaku!
Menko PMK Muhadjir Effendy saat sidak ke Bandara Soekarno-Hatta. Foto: humas PMK

Tidak hanya itu, pengetatan juga dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan surat keterangan palsu dari calon penumpang.

Adapun otoritas yang ditunjuk untuk mengeluarkan surat keterangan sehat resmi dari pemerintah adalah kepala puskesmas di mana calon penumpang berasal.

"Kami akan perketat, termasuk surat keterangan sehat akan dibatasi tidak sembarangan. Mungkin nanti otoritasnya ada di Kepala Puskesmas di mana dia berasal dan dia harus bertanggung jawab. Karena Puskesmas sudah online jadi kalau nanti ternyata ada penyimpangan kami akan bisa tindak kepada Kepala Puskesmasnya," tandas Muhadjir.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin memastikan pengetatan protokol telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dia menyebutkan, diantaranya pembatasan untuk penjualan tiket dengan jumlah maksimal 50% dari kapasitas kursi setiap maskapai. Selain itu, slot penerbangan yang dibatasi hanya 5 slot setiap 1 jam lalu kemudian pengaturan flow dan proses.

Lebih lanjut ada 4 check point yang disiapkan. Pertama untuk verifikasi dokumen perjalanan.

Kedua, pemeriksaan dokumen kesehatan dan fisik dari calon penumpang, ketiga validasi dokumen secara keseluruhan untuk mendapatkan klirens perjalanan yang akan menjadi basis perjalanan yaitu tiket.

"Terakhir cek poin di maskapai yaitu untuk penerbitan boarding pass sebagai dasar berangkat," tuturnya. (esy/jpnn)

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik masih berlaku dan hanya orang dengan kepentingan mendesak yang boleh melakukan perjalanan jauh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News