Menko PMK Nilai RSKI Pulau Galang Kurang Dimanfaatkan

Menko PMK Nilai RSKI Pulau Galang Kurang Dimanfaatkan
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemenko PMK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang, Kepulauan Riau (Kepri), seharusnya bisa menampung pasien coronavirus disease 2019 (COVID-19) dari lokasi mana pun.

Menurut dia, saat ini penggunaan RSKI Pulau Galang belum optimal. Hal itu ditandai dengan jumlah pasien rawat inap di RSKI Pulau Galang hanya sekitar 16 persen.

Muhadjir mengungkapkan itu saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Optimalisasi Penggunaan RSKI Covid-19 Pulau Galang yang digelar melalui telekonferensi, Senin (15/6).

"Menurut arahan Pak Presiden, beliau meminta supaya RS ini dimanfaatkan lebih optimal tidak hanya oleh WNI yang datang dari luar negeri, tetapi juga oleh pemerintah daerah setempat dalam menangani kasus terkait COVID-19,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya, Senin (15/6).

Muhadjir mengatakan, fasilitas RSKI Pulau Galang yang dapat dimanfaatkan yakni keberadaan ruang karantina dan isolasi.

Menurut dia, ruang karantina di RSKI Pulau Galang cukup representatif. Lokasi ruang karantina RSKI Pulau Galang memiliki jarak yang cukup jauh dengan ruang perawatan pasien positif, sehingga hampir dipastikan tidak ada kemungkinan tertular.

Sesuai amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Muhadjir, RSKI Pulau Galang juga dapat dimanfaatkan untuk menerima pasien yang berasal dari provinsi lain di luar Kepri termasuk dari negara lain.

"Yang harus kami antisipasi berikutnya adalah mengenai kedatangan WNI dari luar negeri, seperti dari Malaysia dan Singapura. Begitu pun jemaah tablig akbar dari India yang jumlahnya sekitar 700 orang ini supaya bisa ditangani di Pulau Galang,” lanjut dia.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang seharusnya bisa menampung pasien coronavirus disease 2019 (COVID-19) dari lokasi mana pun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News