Menko PMK: Pembukaan Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh New Normal
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan segera menerapkan tatanan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19. Ini ditandai dengan dibukanya perkantoran, pasar, pusat perbelanjaan, dan rumah ibadah.
Untuk pembukaan rumah ibadah, pemerintah telah mengaturnya dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 Tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran Covid-19. Dalam tata aturan itu, diatur mengenai prosedur operasional standar di rumah ibadah. Seperti adanya jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh bagi jemaah.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga diatur protokol kesehatan bagi jemaah yang beribadah, seperti jaga jarak, mengenakan masker, dan tidak berlama-lama di masjid. Rumah ibadah juga harus memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan ibadah berdasarkan fakta lapangan di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19 dan mengajukan surat keterangan aman dari gugus tugas setempat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, rancangan prosedur operasional standar dan potokol kesehatan yang matang harus jadi fokus utama dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Untuk itu, pihak terkait perlu melakukan sosialisasi terkait proses perizinan serta syarat syaratnya dengan bahasa yang mudah agar tak membuat bingung pengurus rumah ibadah.
"Jadi nanti perizinan dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan itu telah dilaksanakan atau siap untuk dilaksanakan di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya," kata Menko Muhadjir di Jakarta, Selasa (2/6).
Masing-masing komunitas agama, terang Menko PMK, perlu membuat semacam prosedur operasional standar (Standard Operating Prosedure/ SOP) rumah ibadah dan protokol-protokol yang perlu dipatuhi jemaah agar kegiatan ibadah bisa sesuai dengan kebutuhan.
Pentingnya masing-masing komunitas membuat SOP yang diberlakukan secara teknis dan detail baik untuk kegiatan ibadah maupun sosial. Kementerian agama akan memberikan panduan secara umum.
Pemerintah akan segera menerapkan tatanan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19. Ini ditandai dengan dibukanya perkantoran, pasar, pusat perbelanjaan, dan rumah ibadah.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Ini yang Akan Dilakukan Muhadjir Effendy Setelah Tak Jadi Menteri
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru