Menko PMK: Perokok dan Penjual Rokok di Lingkungan Sekolah Harus Disanksi

Menko PMK: Perokok dan Penjual Rokok di Lingkungan Sekolah Harus Disanksi
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan harus ada sanksi tegas yang menjual rokok di sekolah. Foto Humas Kemenko PMK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan rokok masih menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda di Indonesia.

Berdasarkan hasil Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019, sebanyak 56 persen pelajar melihat orang merokok di sekolah maupun di luar sekolah dan 60,6 persen pelajar tidak dicegah ketika membeli rokok.

Kondisi itu ditegaskan Muhadjir, menyalahi aturan yang diamanatkan dalam PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Kita perlu menetapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan, tidak hanya pelajar atau mahasiswa, tetapi juga tenaga pendidik," ujar Muhadjir, Kamis (8/4).

Dia menilai larangan merokok di lingkungan pendidikan harus ditegakkan secara menyeluruh, baik di sekolah maupun pesantren melalui Program Sekolah Ramah Anak dan Pesantren Ramah Anak.

Kawasan tanpa rokok di sekolah sebaiknya tidak hanya melarang aktivitas merokok. Namun juga perlu menerapkan larangan penjualan rokok di lingkungan pendidikan seperti kantin sekolah dan warung/toko sekitar sekolah.

Pelarangan iklan rokok juga harus dipertegas. Pasalnya, menurut data, terpaan iklan rokok melalui media online memiliki kekuatan pengaruh signifikan terhadap sikap merokok pada remaja sebesar 31,8 persen.

"Selama pandemi ini kegiatan belajar mengajar berlangsung secara daring sehingga anak memiliki kesempatan lebih besar untuk terpapar iklan rokok di internet. Karena itu, kita perlu sama-sama mendorong agar pelarangan total iklan rokok terutama di internet dapat diwujudkan," ucap Muhadjir.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan harus ada sanksi tegas bagi perokok dan yang menjual rokok di lingkungan sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News