Menko PMK: Perokok dan Penjual Rokok di Lingkungan Sekolah Harus Disanksi
Kamis, 08 April 2021 – 22:39 WIB
Target pemerintah di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, prevalensi merokok pada usia anak dan remaja turun dari 9,1 menjadi 8,7 pada tahun 2024.
Hal itu sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goal's (SDG's) yaitu menjadikan SDM berkualitas dan berdaya saing. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan harus ada sanksi tegas bagi perokok dan yang menjual rokok di lingkungan sekolah.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Menko PMK Bicara soal Penerima Bansos untuk Korban Judi Online, Oh Ternyata
- Cegah Stunting, Menko PMK Tinjau Posyandu As-Syifa Ponpes Al Ubaidah Sebagai Percontohan
- Menko PMK: Anugerah Revolusi Mental Bentuk Apresiasi kepada Tokoh Perubahan
- Menko PMK Berdiskusi dengan Awardee LPDP di Jerman
- Menpora Dito Kenalkan Aplikasi KAWALPORA untuk Transparansi Anggaran
- Sambut Pawai Reog Ponorogo, Menko PMK: Layak Jadi Warisan Budaya Tak Benda Dunia