Menko PMK Sebut Pelaksanaan Cuti Melahirkan 6 Bulan Perlu Kesediaan Dunia Usaha
Rabu, 10 Juli 2024 – 00:12 WIB
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada 2 Juli 2024.
UU tersebut memuat sejumlah hak ibu yang berstatus sebagai pekerja, salah satunya berkaitan dengan hak cuti pascamelahirkan maksimal selama enam bulan.
Pasal 4 ayat 3 memuat hak cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika sang ibu terdapat kondisi khusus, seperti mengalami masalah kesehatan, komplikasi pascapersalinan, atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan. (antara/jpnn)
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut pelaksanaan hak cuti enam bulan untuk melahirkan perlu kesediaan dunia usaha.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Saatnya Kompolnas Memiliki Komisioner yang Paham Practical Issues Dunia Usaha
- Menko PMK dan Kepala BNPB tiba di Basis KKB di Puncak
- Anggaran Makan Siang Gratis Dipotong Lagi? Airlangga Berkata Begini
- Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadiri Puncak Peringatan Harganas ke-31 di Semarang
- Wamenaker Afriansyah Sambut Baik Persiapan Lulusan UMM untuk Bersaing di Dunia usaha
- Menaker Ida Fauziyah Soft Launching SMK Asy-Syarif Mitra Industri, Begini Harapannya