Menko PMK Sebut Penyandang Tunanetra Berhak Bekerja di Instansi Pemerintah

Menko PMK Sebut Penyandang Tunanetra Berhak Bekerja di Instansi Pemerintah
Muhadjir Effendy menyampaikan upaya pemerintah dalam memperhatikan penyandang disabilitas. Foto: dok Menko PMK

"Tentu saja kualifikasi persyaratan sebagai seorang PNS PPPK juga harus tetap berlaku sebagaimana biasa. Dan tentu saja harus ditempatkan di bidang-bidang pekerjaan yang memang memungkinkan supaya penyandang disabilitas itu bisa memberikan kontribusi terbaiknya di instansi itu," jelasnya.

Muhadjir mengatakan komunitas seperti Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia dan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia dapat menginisiasi perjuangan untuk menyetarakan penyandang disabilitas tunanetra di dunia pekerjaan formal. 

"Saya selaku Menko PMK nanti saya usahakan untuk bisa memfasilitasinya. Pasti kita support. Nanti akan kita hubungkan dengan kementerian teknis seperti Kemensos, Kemendikbudristek, KPPPA," pungkas Muhadjir.(mcr10/jpnn)

Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan upaya pemerintah dalam memperhatikan penyandang disabilitas, termasuk tunanetra


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News