Menko Polhukam: Ahmadiyah Tak Bisa Diselesaikan Cara Hukum
Senin, 07 Februari 2011 – 11:11 WIB

Menko Polhukam: Ahmadiyah Tak Bisa Diselesaikan Cara Hukum
JAKARTA - Pemerintah mengaku kesulitan merumuskan keberadaan Jamaah Ahmadiyah dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Alasannya, keyakinan yang dipercayai Jamaah Ahamdiyah tidak bisa diselsaikan baik dengan cara politik, hukum maupun keamanan.
"Jadi sekali lagi, masalah keyakinan tidak bisa diselesaikan dalam konteks politik hukum dan keamanan. Ada sekotr lain yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama," kata Djoko Suyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (6/2) malam.
Baca Juga:
Djoko mengakui peristiwa tindakan kekerasan yang dialami Jamaah Ahmadiyah memang tidak hanya terjadi di Cikeusik, Kabupaten
Pandeglang. "Memang kejadian berulang. Ini kita berbicara keyakinan, aqidah seseorang," katanya.
Baca Juga:
Menurut mantan Panglima TNI ini, lebih mudah menindak orang yang bersalah melakukan tindak kekerasan daripada mencari kesepatakan untuk merumuskan keyakinan berdasarkan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
JAKARTA - Pemerintah mengaku kesulitan merumuskan keberadaan Jamaah Ahmadiyah dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Alasannya, keyakinan yang
BERITA TERKAIT
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!