Menko Polhukam: Ahmadiyah Tak Bisa Diselesaikan Cara Hukum

Menko Polhukam: Ahmadiyah Tak Bisa Diselesaikan Cara Hukum
Menko Polhukam: Ahmadiyah Tak Bisa Diselesaikan Cara Hukum
JAKARTA - Pemerintah mengaku kesulitan merumuskan keberadaan Jamaah Ahmadiyah dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Alasannya, keyakinan yang dipercayai Jamaah Ahamdiyah tidak bisa diselsaikan baik dengan cara politik, hukum maupun keamanan.

"Jadi sekali lagi, masalah keyakinan tidak bisa diselesaikan dalam konteks politik hukum dan keamanan. Ada sekotr lain yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama," kata Djoko Suyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (6/2) malam.

Djoko mengakui peristiwa tindakan kekerasan yang dialami Jamaah Ahmadiyah memang tidak hanya terjadi di Cikeusik, Kabupaten

Pandeglang. "Memang kejadian berulang. Ini kita berbicara keyakinan, aqidah seseorang," katanya.

Menurut mantan Panglima TNI ini, lebih mudah menindak orang yang bersalah melakukan tindak kekerasan daripada mencari kesepatakan untuk merumuskan keyakinan berdasarkan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

JAKARTA - Pemerintah mengaku kesulitan merumuskan keberadaan Jamaah Ahmadiyah dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Alasannya, keyakinan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News