Menko Polhukam: Ahmadiyah Tak Bisa Diselesaikan Cara Hukum
Senin, 07 Februari 2011 – 11:11 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengaku kesulitan merumuskan keberadaan Jamaah Ahmadiyah dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Alasannya, keyakinan yang dipercayai Jamaah Ahamdiyah tidak bisa diselsaikan baik dengan cara politik, hukum maupun keamanan.
"Jadi sekali lagi, masalah keyakinan tidak bisa diselesaikan dalam konteks politik hukum dan keamanan. Ada sekotr lain yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama," kata Djoko Suyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (6/2) malam.
Baca Juga:
Djoko mengakui peristiwa tindakan kekerasan yang dialami Jamaah Ahmadiyah memang tidak hanya terjadi di Cikeusik, Kabupaten
Pandeglang. "Memang kejadian berulang. Ini kita berbicara keyakinan, aqidah seseorang," katanya.
Baca Juga:
Menurut mantan Panglima TNI ini, lebih mudah menindak orang yang bersalah melakukan tindak kekerasan daripada mencari kesepatakan untuk merumuskan keyakinan berdasarkan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
JAKARTA - Pemerintah mengaku kesulitan merumuskan keberadaan Jamaah Ahmadiyah dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Alasannya, keyakinan yang
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng