Menko Polhukam: Ahmadiyah Tak Bisa Diselesaikan Cara Hukum

Menko Polhukam: Ahmadiyah Tak Bisa Diselesaikan Cara Hukum
Menko Polhukam: Ahmadiyah Tak Bisa Diselesaikan Cara Hukum

"Memang dalam proses penegakan hukumnya itu mudah. Dalam proses kita represif menindak yang bersalah melakukan kekerasan itu lebih mudah daripada kita mencari kesepakatan untuk merumuskan keyakinan orang sesuai dengan apa yang berlaku di negara kita. Ini yang menjadi kesulitan," katanya.

Karenanya, kata Djoko pekan ini, Menteri Agama Suryadharma Ali akan mengundang seluruh komunitas dan tokoh agama yang terlibat dengan insiden Cikeusik yang menewaaskan tiga orang dan enam korban luka berat akan diundang.

"Warga Ahmadiyah itu warga kita, warga Indonesia, sesama warga harus dilindungi. Tapi juga harus dilihat dalam suatu komunitas yang besar, yang nanti minggu depan ini (Pekan ini red) akan mengundang kembali seluruh komunitas," katanya.

Djoko mengatakan dalam pembicaran ini akan dilakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan Menteri (SKB) tentang Ahmadiyah. "Tidak sekadar merubah aturan bersama, tapi secara menyeluruh. Itu nanti dievaluasi dengan segenap komunitas di dalamnya," tukasnya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah mengaku kesulitan merumuskan keberadaan Jamaah Ahmadiyah dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Alasannya, keyakinan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News