Menko Polhukam : Jangan Ganggu Perdamaian di Aceh!
Senin, 15 April 2013 – 16:05 WIB
Oleh karena itu, ia meminta Pemda Aceh melihat dan merujuk pada dua aturan itu dalam membuat sebuah qanun.
"Kita sudah melewati masa yang sangat sulit di perundingan antara GAM tahun 2000-an sampai kemudian diputuskan untuk proses damai.Oleh karena itu masalah yang kemudian muncul setelah pemerintahan Aceh ini berjalan hendaknya tidak boleh menciderai proses-proses damai yang telah disepakati dulu di Helsinki," tegas Djoko.
Djoko berharap selama masa cooling down ini, Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat dapat mencapai kesepakatan yang bermartabat dan adil untuk semua pihak terkait qanun bendera itu. (flo/jpnn)
JAKARTA--Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menerima rombongan Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar