Menko Polhukam Minta DPR Revisi UU Ormas
Senin, 30 Agustus 2010 – 21:50 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, meminta agar Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) segera direvisi, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terjadi. UU Ormas yang ada sekarang menurutnya, dirasakan sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan yang berlaku. "Karena itu perlu dilakukan perubahan seperlunya," kata Djoko, dalam rapat gabungan dengan Komisi I, II dan III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (30/8). Pentingnya revisi terhadap UU Nomor 8 tahun 1985, kata Menko Polhukam, setelah melihat kecenderungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan keormasan, telah mengganggu empat pilar bangsa dan negara, antara lain (lewat) masalah ketertiban dan ketenteraman masyarakat. "Agar empat pilar itu tidak terus-menerus terganggu, upaya maksimal yang telah dilakukan selama ini adalah meningkatkan koordinasi kelembagaan dan koordinasi internal pemerintah dengan keormasan, dalam upaya menjaga ketertiban, ketentraman dan kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Usulan revisi atau perubahan terhadap UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas itu, lanjut Djoko, sebenarnya sudah diusulkan ke DPR RI sejak tahun 2000 lalu. Namun hingga saat ini masih belum dibahas DPR. "Karena itu, kita mencoba kembali membuat perubahan baru lagi, yang saat ini pembahasannya sudah selesai konsepnya di Kementerian Dalam Negeri," tuturnya.
Dijelaskan Djoko, (rencana) perubahan undang-undang ini masih mengacu pada UU Nomor 8 tahun 1985. Di mana hal yang menonjol dalam keormasan adalah terjadinya tarik-menarik kepentingan, antara dimensi pengelolaan lembaga pemerintah dengan aspirasi yang berkembang di antara organisasi di masyarakat yang ada. Selama ini katanya, kadang-kadang (aspirasi itu) bertentangan dengan yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, perlu dilakukan adanya penyesuaian-penyesuaian.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, meminta agar Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel