Menko Polhukam Minta DPR Revisi UU Ormas
Senin, 30 Agustus 2010 – 21:50 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, meminta agar Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) segera direvisi, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terjadi. UU Ormas yang ada sekarang menurutnya, dirasakan sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan yang berlaku. "Karena itu perlu dilakukan perubahan seperlunya," kata Djoko, dalam rapat gabungan dengan Komisi I, II dan III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (30/8). Pentingnya revisi terhadap UU Nomor 8 tahun 1985, kata Menko Polhukam, setelah melihat kecenderungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan keormasan, telah mengganggu empat pilar bangsa dan negara, antara lain (lewat) masalah ketertiban dan ketenteraman masyarakat. "Agar empat pilar itu tidak terus-menerus terganggu, upaya maksimal yang telah dilakukan selama ini adalah meningkatkan koordinasi kelembagaan dan koordinasi internal pemerintah dengan keormasan, dalam upaya menjaga ketertiban, ketentraman dan kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Usulan revisi atau perubahan terhadap UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas itu, lanjut Djoko, sebenarnya sudah diusulkan ke DPR RI sejak tahun 2000 lalu. Namun hingga saat ini masih belum dibahas DPR. "Karena itu, kita mencoba kembali membuat perubahan baru lagi, yang saat ini pembahasannya sudah selesai konsepnya di Kementerian Dalam Negeri," tuturnya.
Dijelaskan Djoko, (rencana) perubahan undang-undang ini masih mengacu pada UU Nomor 8 tahun 1985. Di mana hal yang menonjol dalam keormasan adalah terjadinya tarik-menarik kepentingan, antara dimensi pengelolaan lembaga pemerintah dengan aspirasi yang berkembang di antara organisasi di masyarakat yang ada. Selama ini katanya, kadang-kadang (aspirasi itu) bertentangan dengan yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, perlu dilakukan adanya penyesuaian-penyesuaian.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, meminta agar Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Gilang Widya Pramana Juragan 99 Didapuk Jadi Sekjen Dekopin
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK