Menko Polhukam Terbitkan Rekomendasi Terkait PT CLM, Pengacara Helmut Bilang Begini

Menko Polhukam Terbitkan Rekomendasi Terkait PT CLM, Pengacara Helmut Bilang Begini
Kantor Kemenkumham di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: www.kemenkumham.go.id

"Dan untuk selanjutnya, notaris yang sama mengajukan permohonan ke AHU, jadi yang diajukan ke AHU itu akta nomor 06 tanggal 24 Agustus 2022, Akta nomor 06 tanggal 13 September 2022, akta 07 tanggal 13 September 2022, yang semuanya adalah hari yang sama pada tanggal berikutnya 14 September 2022," ujarnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menkopolhukam.

"Setelah mengadakan rapat diantara mereka itulah dikeluarkan rekomendasi yang ditujukan keada AHU agar memperbaiki sistem yang ada di AHU itu. Kedua Kementerian ESDM dan Kemenkumham agar melakukan tindakan hukum jika ada yang melanggar atas ketentuan, perubahan kepemilikan atas perusahaan. Sebelum AHU menyetujui bahwa harus ada rekomendasi dulu dari ESDM bila ada perubahan akta perusahaan tambang, tapi ternyata untuk kasus CLM hal itu tidak dilakukan," ujarnya.

Pakar hukum administrasi negara, Hendry Julian Noor menegaskan bahwa surat rekomendasi Kemenkopolhukam terhadap kinerja pelayanan perizinan oleh Dirjen AHU harus ditindaklanjuti.

Sebab, kata dia, ada sanksi yang harus diberikan jika terjadi pelanggaran dalam proses pembuatan izin usaha yang ditangani Kemenkumham.

"Di Pasal 93 a UU 3 Tahun 2020. Di situ ketentuan sanksi administratif ada di situ. Itu akan menjadi kompetensi, kewenangan dari kementerian ESDM untuk menilai.” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkopolhukam mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kemenkumham terkait dengan penanganan kasus Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Menkopolhukam Mahfud Md melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dalam surat rekomendasi tersebut mengatakan bahwa perizinan AHU perusahaan tambang PT CLM yang saat ini diambil alih oleh Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama bermasalah dan berpotensi melanggar hukum di kemudian hari.

Kuasa hukum Helmut Hermawan, Soleh Amin angkat bicara terkait kronologi terbitnya surat rekomendasi Menteri Polhukam Mahfud MD terkait sengketa PT CLM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News