Menko Polhukam Terbitkan Rekomendasi Terkait PT CLM, Pengacara Helmut Bilang Begini
"Yaitu adanya dugaan pelanggaran pengalihan kepemilikan saham PT CLM berdasarkan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, bahwa pemegang IUP dan IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM," ujar Sugeng dalam surat rekomendasi.
Dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa perubahan pemegang saham melalui Akta Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, Nomor 01 Tanggal 3 November 2022 diduga dilakukan tanpa adanya persetujuan Menteri ESDM dan melanggar Ketentuan Pasal 93A UU Nomor 3 Tahun 2020.
Untuk itu, ia mengatakan bahwa Kementerian ESDM akan melakukan penelaahan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Zainal Abidin Siregar, apabila telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. (dil/jpnn)
Kuasa hukum Helmut Hermawan, Soleh Amin angkat bicara terkait kronologi terbitnya surat rekomendasi Menteri Polhukam Mahfud MD terkait sengketa PT CLM
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- IDI Botawa Rekomendasi Obat yang Tepat untuk Penyakit Sifilis, Silakan Disimak
- Perkuat Agenda Pembangunan 2024-2029, IBC Serahkan Rekomendasi Paket Kebijakan
- Jokowi Utus Wapres dan Menko Polhukam Hadiri Muktamar PKB di Bali
- Terima Rekomendasi Demokrat, Dalle Effendi-Suhaemi Nasir Siap Tancap Gas di Pilkada Kolaka Timur
- Pilkada Kepri, PKS Beri Rekomendasi untuk Rudi-Aunur Rafiq