Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Kenaikan PPN 12 Persen

Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Kenaikan PPN 12 Persen
Foto arsip - Menko Polkam Budi Gunawan (kanan) dan Presiden Prabowo Subianto (kiri). ANTARA/HO-Humas Kemenko Polkam RI.

Kemudian, barang-barang yang kena PPN 12 persen di antaranya mencakup kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Kemudian, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

Barang-barang lainnya yang kena PPN 12 persen, yaitu peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara, termasuk peluru dan bagiannya, tetapi tidak termasuk peluru senapan angin.

Kemudian, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.

Selanjutnya, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Kapal pesiar itu mencakup kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Kemudian, ada juga yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Terakhir, PPN 12 persen berlaku untuk kategori kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM.

Menko Polkam Budi Gunawan meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir dengan kebijakan kenaikan PPN 12 persen.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News