Menko Rizal Bakal Sunat 20 Perizinan Demi Pangkas Dwelling Time
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli bakal memangkas waktu perizinan di 20 kementerian maupun lembaga, terkait permasalahan lamanya waktu bongkar muat atau dwelling time di pelabuhan.
Pasalnya selama ini kata Rizal ada sekitar 124 izin yang harus diurus para importir di pelabuhan agar barangnya bisa masuk.
"Ternyata ada 124 izin dari 20 departemen, kementerian maupun lembaga," ujar Rizal di kantornya, Jakarta, Selasa (25/8).
Untuk itu agar permasalahan dwelling time cepat tuntas, mantan menko perekonomian ini ingin memangkas 20 perizinan di lembaga maupun kementerian.
"Bayangkan saja dari Kemenperin ada 44 izin yang didapatkan. Kadang-kadang ganti menteri izinnya nggak dihapus, disatukan diintegrasikan ke izin yang lain. Kami ingin sederhanakan supaya jadi 20 izin," harap pria berkacamata ini.
Di samping itu, Rizal mengingatkan supaya para importir dan eksportir harus mengurus perizinannya jauh-jauh hari. Untuk menarik para importir maupun eksportir agar cepat mengurus izin, Rizal meminta agar Kementerian Perdagangan memberikan insentif.
"Selama ini mereka ogah-ogahan untuk masukin dokumennya. Saya bilang ke Mendag, berikan insentif structure supaya yang masukin duluan nggak usah bayar, kalau yang telat bayar lebih tinggi. Kami ingin rubah perilaku. Kami ingin proses izin ada time limitnya," tandas Rizal. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli bakal memangkas waktu perizinan di 20 kementerian maupun lembaga, terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus