Menko Rizal Pilih Orang Ini Ketimbang Percaya Pelindo
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menunjuk Ronnie Rusli sebagai Ketua Koordinator Task Force untuk membantunya mengatasi masalah dwelling time di pelabuhan. Langkah tersebut Rizal ambil setelah merasa di pelabuhan tidak ada yang berani secara tegas untuk mengambil sebuah keputusan.
"Ada saran bagus, di pelabuhan enggak jelas tuannya itu siapa. Zaman dulu ada port authority, dia berani ambil keputusan. Sekarang port authority cuma simbol doang. Jadi kami benahi," ujar Rizal di kantornya, Jakarta, Selasa (25/8).
Lalu kenapa tidak diserahkan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo)?
"Tidak bisa diserahkan ke Pelindo, karena dia punya kepentingan. Jadi perlu ada port authority yang membawahi kepentingan di sana. Dari segi organisasi, kami menunjuk Ronnie Rusli. Kami minta dia jadi ketua koordinator task force untuk bisa (dwelling time) diselesaikan dalam waktu satu bulan," papar Rizal.
Mantan pejabat di kementerian keuangan itu tak sendiri, nantinya dia akan dibantu oleh konsultan, yakni Laksamana TNI Marsetio yang merupakan mantan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal). Serta dibantu oleh Deputi II bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim Agung Kuswandono.
"Mereka nanti akan dibantu lagi selain dari sipil, ada dua jenderal polisi bintang dua, dua jenderal Angkatan Laut dan dua jenderal Angkatan Udara," jelas Rizal. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menunjuk Ronnie Rusli sebagai Ketua Koordinator Task Force untuk membantunya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya