Menko yang Satu Ini Pasrah Jika Masuk Daftar Reshuffle

jpnn.com - JAKARTA - Isu reshuffle kabinet pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla makin santer terdengar akhir-akhir ini, lantaran para pembantunya dinilai tak mampu mewujudkan program Nawacita dan jauh dari harapan.
Menanggapi kabar tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengaku pasrah bila Jokowi-JK melakukan reshuffle, termasuk bila itu menimpa dirinya. Mengingat reshuffle merupakan hak khusus yang dimiliki presiden.
"Kami (menteri Kabinet Kerja) adalah pembantu presiden, dan beliau punya hak prerogatif untuk melakukan itu. Terserah presiden," ujar Indroyono saat ditemui di Gedung KKP, Jakarta, Selasa (28/4).
Saat ditanya apakah reshuffle ini perlu segera dilakukan atau tidak, Indroyono enggan berkomentar banyak. Ia menyerahkan sepenuhnya pada mantan Gubernur DKI Jakarta itu. "Saya kira itu balik lagi haknya bapak presiden ya," jawabnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan evaluasi kinerja pada menteri selalu dilakukan secara berkala tanpa ada desakan dari pihak manapun. JK memastikan reshuffle akan dilakukan bila kinerja menteri tersebut memang tidak sesuai yang diharapkan. Namun, pergantian menteri tidak akan dilakukan mengikuti saran-saran dari lembaga di luar pemerintah.
"Menteri selalu dievaluasi. Masa kita harus mengikuti yang begitu-begituan. Kita tidak ikut apa itu yang dikatakan lembaga-lembaga itu," tandas JK beberapa waktu lalu. (chi/jpnn)
JAKARTA - Isu reshuffle kabinet pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla makin santer terdengar akhir-akhir ini, lantaran para pembantunya dinilai tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?