Menkokesra Ralat Waktu Pemberian BLSM

Batal Sembilan Bulan, Jadi Enam Bulan Saja

Menkokesra Ralat Waktu Pemberian BLSM
Menkokesra Ralat Waktu Pemberian BLSM
Terkait protes kenaikan harga BBM yang makin marak melalui sejumlah demo besar-besaran, Agung hanya menanggapi dengan diplomatis. Menurut dia, pemerintah tidak melarang masyarakat yang ingin berdemo.

Dia hanya berharap aspirasi melalui demo tersebut disampaikan dengan baik. Agung menambahkan, pengurangan subsidi BBM yang berdampak pada kenaikan harga BBM memang harus dilakukan.

"Karena untuk mengurangi beban subsidi akibat kenaikan harga (minyak) internasional. Tetapi pada saat bersamaan pemerintah mengalokasikan semacam kompensasi. Dalam rangka penurunan subsidi ini akibatnya memang harga bahan bakar naik, selanjutnya bisa menimbulkan kenaikan sembako, nah guna mengurangi beban masyarakat maka ada kompensasi antara lain BLSM,"imbuh dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati pemberian BLSM akan disalurkan selama sembilan bulan. "BSLM tersebut akan dikucurkan bertepatan dengan mulai berlakunya kenaikan BBM pada 1 April mendatang. BLSM tersebut akan diberikan setiap bulan selama sembilan bulan, mulai dari bulan April hingga Desember mendatang.

JAKARTA- Belum usai polemik kenaikan harga BBM dengan kompensasi pemberian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BSLM), pemerintah malah meralat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News